Morena-pulsa.com, Magetan – Rapat Umum Pemegang Saham: Arti, Tujuan dan Jenis
#Rapat #Umum #Pemegang #Saham #Arti #Tujuan #dan #Jenis
Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Apa tujuan diadakannya pertemuan ini?
Bagi Anda yang familiar dengan dunia saham dan investasi, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah GMS.
Biasanya, jika Anda memiliki saham di suatu perusahaan, Anda akan mendapat undangan Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan setiap tahun.
Bagi investor, pertemuan ini sangat penting untuk mengetahui perkembangan saham sekaligus menentukan strategi ke depan.
Bagi perusahaan, RUPS dapat menjadi ajang untuk memvalidasi kinerja perusahaan di tahun lalu dan prospeknya ke depan.
Pada artikel kali ini kami akan membahas segala informasi seputar Rapat Umum Pemegang Saham yang perlu Anda ketahui.
Baca Juga : Cara Cek Oversold Saham dan Strategi yang Tepat
Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham?
(Foto pertemuan bisnis. Sumber: Freepik.com)
Dilansir dari Investopedia, Rapat Umum Pemegang Saham merupakan rapat tahunan pemegang saham untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi kinerja dan strategi perusahaan kepada pemegang saham.
Pemegang saham mayoritas biasanya memiliki hak untuk memberikan suara pada isu-isu terkini, seperti penunjukan dewan direksi perusahaan, kompensasi eksekutif, pembayaran dividen, dan pemilihan auditor.
Definisi lain RUPS menurut BBVA yakni wadah pemegang saham untuk mengatur tata kelola perusahaan.
Pada rapat, pemegang saham dapat mengambil keputusan tentang topik atau kebijakan perusahaan yang dipengaruhi oleh peraturan perusahaan.
Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni bagian dari perseroan yang tidak memberikan wewenang kepada direksi atau komisaris menurut batasan AD/ART.
Dengan demikian, RUPS memegang otoritas dan kekuasaan tertinggi dalam rantai perusahaan (PT) yang mengendalikan seluruh keputusan perusahaan.
Dalam RUPS, dewan direksi atau komisaris biasanya diminta untuk memberikan laporan yang meliputi pengurusan perseroan, perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian, serta pengurusan pekerjaan.
Baca juga: Fraksi Harga Saham di Dunia Investasi, Apa Itu?
Jenis Rapat Umum Pemegang Saham
(Foto pertemuan bisnis. Sumber: Freepik.com)
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, ada dua jenis pembagian RUPS, yaitu:
RUPS Tahunan
Sesuai dengan namanya, Rapat Umum Pemegang Saham diadakan setahun sekali. Kegiatan ini merupakan agenda rutin dan wajib bagi perseroan kepada para pemegang sahamnya.
Biasanya rapat diadakan pada akhir tahun setelah perusahaan tutup buku. Pada rapat tahunan, pimpinan perusahaan melapor kepada pemegang saham.
Laporan tersebut berisi informasi keuangan, pendapatan, modal perusahaan, kinerja penjualan dan laporan penting lainnya.
Di akhir rapat, pemegang saham akan memberikan saran, pandangan, atau masukan tentang apa yang perlu dilakukan perusahaan tahun depan.
Rapat ini hanya dapat diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah penyelenggaraan rapat tahunan sebelumnya.
Baca Juga : Pengertian Harga Nominal Saham Yang Harus Anda Ketahui
RUPS langka
Rapat Umum Pemegang Saham ini dapat diadakan sewaktu-waktu, terutama dalam situasi genting. Apalagi jika ada perubahan di perusahaan atau ada hal penting lainnya yang harus dibicarakan.
Misalnya, saat perusahaan sedang mengalami masalah keuangan, penurunan penjualan, atau berencana melakukan proyek strategis dalam waktu dekat.
Alasan lain yang dapat menjadi dasar diadakannya RUPS Luar Biasa antara lain:
- Keputusan untuk melakukan PHK massal memengaruhi banyak departemen dan posisi kunci.
- Ada rencana pembubaran perusahaan atau hal lain yang masih relevan.
- Ada rencana untuk menggabungkan, mengakuisisi atau memisahkan perusahaan dari perusahaan lain.
- Memilih dewan direksi atau komisaris baru.
- Ingin mengajukan permohonan pailit atau pailit di pengadilan niaga.
Baca Juga: Inilah 10 Peluang Bisnis Halal yang Akan Memberkati Bisnis Anda!
Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham
(Gambar laporan kinerja bisnis. Sumber: Freepik.com)
Pada dasarnya tujuan RUPS yakni memberikan informasi tentang perkembangan perusahaan dan memberikan nasihat tentang kebijakan perusahaan untuk tahun yang akan datang.
Tujuan RUPS lainnya yakni:
- Menyampaikan laporan keuangan perusahaan, termasuk laba rugi, penjualan, dan perubahan modal.
- Perbandingan keuangan perusahaan tahun lalu.
- Melaporkan catatan arus kas.
- Melaporkan kegiatan atau proyek yang dilakukan oleh perusahaan.
- Berikan rincian masalah yang dihadapi perusahaan.
- Memberikan laporan kinerja perusahaan secara keseluruhan dan per departemen.
- Memberikan kinerja karyawan secara keseluruhan.
- Jelaskan rencana strategis perusahaan untuk masa depan.
- Laporkan pengeluaran perusahaan untuk gaji dan insentif karyawan.
Baca Juga: Daftar Produk Pasar Modal, Tak Hanya Saham
Tata Cara Rapat Umum Pemegang Saham
(Gambar dengan metode GMS. Sumber: Freepik.com)
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan rapat yang sangat penting dan memerlukan perencanaan yang baik.
Hal ini terkait dengan tujuan RUPS untuk kelangsungan perusahaan. Tata cara RUPS, yaitu:
- Perseroan wajib menyampaikan dengan jelas agenda rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 5 hari sebelum pengumuman pelaksanaan.
- Membuat laporan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan penetapan sebagai dasar penyelenggaraan RUPS.
- Mengundang pemegang saham paling lambat 15 hari dengan menggunakan surat undangan atau iklan sebelum tanggal RUPS ditetapkan. Apabila jumlah pemegang saham yang hadir kurang dari setengahnya, maka putusan Pengadilan Negeri dinyatakan batal.
- Setelah penyelenggaraan RUPS, perseroan wajib menyampaikan hasil rapat dalam waktu 2 hari kerja kepada OJK, media cetak, situs web Bursa Efek Indonesia, perseroan, dan Kustodian Efek Indonesia.
Kembali ke point 3, aplikasi GMS bisa diulang sampai 3 kali. Dalam setiap prosedur Dewan Komisaris harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri.
Namun, untuk ketiga kalinya permohonan RUPS dikabulkan di Pengadilan Tinggi sebagai pemberi lisensi.
Lokasi RUPS berada di tempat kedudukan perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar atau secara online agar semua pihak dapat berpartisipasi.
Baca juga: Wajib Diketahui, 8 Contoh Experiential Marketing untuk Bisnis Anda
Siapa yang Dapat Mendaftar RUPS?
(Foto dewan komisaris perusahaan. Sumber: Freepik.com)
Pihak yang dapat mengajukan RUPS yakni orang-orang yang terlibat dalam rapat dan memiliki pengaruh signifikan dalam perusahaan.
Dewan Komisaris
Pihak pertama yang dapat mengajukan RUPS yakni dewan komisaris. Sekalipun komisaris bukan pemilik sebenarnya dari perusahaan, mereka dapat mengusulkan RUPS jika ada laporan penting yang perlu disampaikan.
Oleh karena itu, terkadang dewan komisaris tidak dapat menunggu sampai RUPS tahunan diselenggarakan dan harus mengusulkan RUPS Luar Biasa,
Pemegang saham
Pihak kedua yang berhak menyelenggarakan RUPS yakni pemegang saham. Pengajuan dapat dilakukan oleh salah satu pemegang saham atau secara bersama-sama.
Setiap pemegang saham memiliki hal yang sama. Namun, pengajuan RUPS harus mewakili paling sedikit 10% suara pemegang saham.
Keputusan RUPS akan ditetapkan jika disetujui oleh setengah dari jumlah pemegang saham.
Hasil akhir RUPS harus dibagikan kepada direksi dan komisaris agar dapat dilaksanakan oleh perseroan.
Demikian penjelasan Rapat Umum Pemegang Saham dan tata cara pelaksanaannya.
[ad_2]source