Peran Pengusaha Dalam Pengurusan Pelayanan Kepabeanan (PPJK)

Morena-pulsa.com, Magetan – Peran Pengusaha Dalam Pengurusan Pelayanan Kepabeanan (PPJK)

#Peran #Pengusaha #Dalam #Pengurusan #Pelayanan #Kepabeanan #PPJK

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) berperan penting dalam bisnis, berikut penjelasannya!

PPJK erat kaitannya dengan kegiatan ekspor-impor, baik bisnis lokal maupun asing.

PPJK merupakan unsur yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan internasional atau ekspor-impor.

PPJK dapat diartikan sebagai layanan yang dapat memudahkan para pengusaha, baik eksportir maupun importir, untuk mengirimkan barang keluar masuk Indonesia.

Lantas, apa itu PPJK dan apa perannya bagi dunia usaha?

Baca juga: Mau Ikut Program Ekspor Morena Pulsa? Ini yaitu Syarat dan Ketentuan

Temui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

(Gambar lisensi eksportir. Sumber: Freepik.com)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang PPJK disebutkan bahwa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pemenuhan kewajiban kepabeanan bagi eksportir atau importir.

Dapat disimpulkan bahwa PPJK membantu mempermudah pelaku usaha untuk melakukan pengiriman barang dalam dan luar negeri.

Untuk melakukan impor dan ekspor, bisnis perlu melewati bea cukai. Dalam hal ini, PPJK akan mewakili pelaku usaha dalam mengurus kewajiban tersebut.

Tujuannya agar hak fiskal negara dari kepabeanan dapat terpenuhi, melindungi industri dalam negeri, dan mendukung keamanan barang yang diperdagangkan.

Dengan begitu, para pebisnis tidak perlu repot mengurus sendiri adat istiadat dan hal-hal terkait lainnya.

Dengan layanan PPJK, kegiatan perdagangan antar negara dapat berjalan lebih lancar dan legal.

Dalam rangka pengurusan pelayanan kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan harus memiliki NPWP sebagai akses kepabeanan.

Nomor induk diberikan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Nomor Pengenal PPJK berlaku di semua Kantor Pabean di seluruh Indonesia sampai dengan dicabut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Syarat dan Cara Menjadi Eksportir, Apa yang Harus Disiapkan?

Pentingnya Memiliki Nomor Induk PPJK

(Gambar kegiatan ekspor. Sumber: Freepik.com)

Harap dicatat bahwa bisnis harus mengurus bea cukai setiap kali mereka melakukan kegiatan ekspor-impor.

Oleh karena itu, PPJK merupakan jasa yang sangat berharga. Pelaku Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memiliki Nomor Induk PPJK.

Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang menunjukkan bahwa usaha tersebut sah di mata hukum.

Kepemilikan Nomor Induk PPJK sesuai dengan PMK No 63/PMK.04/2011 tentang pendaftaran kepabeanan.

Nomor PPJK berlaku di semua kantor pabean di Indonesia sampai pencabutan.

Nantinya, nomor identitas PPJK ini akan berfungsi sebagai legalitas dalam penanganan kepabeanan ekspor-impor.

Baca juga: Gampang, Ini 5 Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri!

Cara Mendapatkan Nomor Induk PPJK

(Gambar ekspor-impor. Sumber: Freepik.com)

Untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, PPJK wajib mendaftar kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pelaku Usaha Jasa Kepabeanan yang akan melakukan pendaftaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki alamat kantor yang jelas (eksistensi);
  • Memiliki identifikasi yang jelas tentang manajemen dan penanggung jawab (responsibility);
  • memiliki petugas yang merupakan Petugas Pabean yang memenuhi syarat (kompetensi); Dan
  • Kepastian pembukuan (terdengar).

Petugas bea dan cukai akan melakukan verifikasi data dan pengecekan persyaratan tersebut.

Penilaian profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar untuk memberikan pelayanan atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir.

Pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan atas hasil pendaftaran paling lama 45 hari kerja setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Selanjutnya, untuk memperoleh Nomor Pengenal PPJK, perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean setempat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. NPWP;
  2. Sekretaris Perusahaan;
  3. SPT PPh tahun lalu;
  4. Surat Keterangan Ahli Kepabeanan dari salah satu pegawainya.

Baca juga: Global Marketing (Pasar Global): Pengertian, Manfaat dan Contoh

Kepala Kantor Pabean setempat akan mengambil keputusan atas pengajuan permohonan paling lambat 30 hari.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996, Nomor Pengenal Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dapat dicabut apabila:

  1. PPJK tidak lagi terpenuhi;
  2. Agunan tidak mencukupi atau tidak memenuhi jaminan yang ditentukan (tunai, bank garansi atau asuransi);
  3. tidak dipenuhinya kewajiban bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  4. Tidak melakukan kegiatan/usaha selama 1 (satu) tahun secara terus menerus;
  5. Dinyatakan bangkrut;
  6. Dihukum karena tindak pidana yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan yang diberikan;
  7. Mengajukan permohonan pencabutan.

Baca Juga: Sejarah Lengkap Organisasi Perdagangan Dunia dan Peranannya

Proses Pengurusan Kepabeanan

(Foto oleh manajemen bea cukai. Sumber: Freepik.com)

Pemrosesan pemberitahuan pabean dapat dilakukan sendiri. Pemberitahuan tersebut sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dasar hukumnya tertuang dalam PMK No.65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 1 yang menjelaskan:

  • Importir dan eksportir dapat mengurus kepabeanannya sendiri dengan catatan wajib memahami dan memahami tata cara pengurusan pemenuhan kewajiban kepabeanan.
  • Jika eksportir dan importir ingin mengetahui lebih jauh tentang kepabeanan, mereka dapat mengikuti beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan dan pelatihan kepabeanan.
  • Eksportir dan importir juga dapat menemukan staf logistik yang terkait dengan persyaratan kepabeanan untuk produk ekspor dan impor.

Importir dan eksportir dapat memberikan kuasa kepada beberapa PPJK sebagai perwakilan untuk menangani pemberitahuan pabean importir atau eksportir.

Misalnya, ada toko peralatan sekolah yang ingin mengimpor alat tulisnya sendiri dari negara lain.

Namun, toko perlengkapan sekolah ini hanyalah toko biasa, bukan toko perlengkapan sekolah impor.

Pihak toko dapat berkomunikasi dengan pihak importir agar dapat memasukkan barang yang diinginkan melalui kegiatan impor.

Toko harus memiliki dokumen NPWP, NPWP, atau NPWP yang disertakan untuk perizinan impor.

Karena toko tersebut tidak memiliki izin impor, maka perlu menggunakan jasa PPJK untuk mewakilinya dalam menangani kepabeanan.

Baca juga: Apa itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Pemula Harus Tahu

Peran Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

(Gambar oleh manajemen ekspor. Sumber: Freepik.com)

Setelah memahami berbagai definisi di atas, tentu bisa dibayangkan betapa pentingnya peran PPJK.

Pada dasarnya PPJK membantu toko atau pelaku usaha dalam pengiriman atau pengangkutan barang dari dan ke negara lain.

Pasalnya, tidak semua pelaku usaha memiliki izin sebagai importir atau eksportir. Untuk membantu pelaku usaha agar tetap melakukan ekspor-impor, diperlukan intervensi PPJK.

Dengan menunjuk jasa PPJK, Anda bisa menjual barang ke luar negeri dan mendapatkan barang dari negara lain.

Itu berarti Anda dapat memperluas jangkauan pasar dan mendiversifikasi produk.

Namun, jika bisnis Anda sudah memiliki izin eksportir dan importir, Anda tidak memerlukan layanan PPJK jika Anda memiliki pengetahuan tentang administrasi kepabeanan.

Demikian penjelasan tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, semoga membantu!

[ad_2]
source