Bagaimana cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak motor?

Morena-pulsa.com, Magetan –
Pembukaan penjelasan tentang cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak motor dapat membantu pemilik kendaraan untuk memahami proses perhitungan dan menghindari sanksi denda yang tidak diinginkan.

Bagaimana cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak motor?

#Bagaimana #cara #menghitung #denda #keterlambatan #pembayaran #pajak #motor

Jika Anda memiliki kendaraan bermotor, banyak hal yang harus dilakukan, tidak hanya tentang biaya perawatan, tetapi Anda juga harus membayar pajak kendaraan. Keterlambatan pembayaran pajak motor tentunya akan dikenakan denda jika Anda terlambat membayarnya.

Tentunya untuk menentukan berapa denda keterlambatan pembayaran pajak motor, Anda harus mengetahui cara menghitung denda tersebut. semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk membayar denda, semakin tinggi denda keterlambatannya.

Apalagi di Indonesia memiliki kendaraan seperti sepeda motor atau mobil diwajibkan membayar pajak. Tentu saja, sebagai warga negara yang taat hukum, Anda harus membayar pajak tepat waktu.

Lalu bagaimana cara menghitung keterlambatan pembayaran pajak? Mari kita lihat selengkapnya di bawah ini.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi sobat Morena yang ingin mengetahui berapa besar denda pajak motor yang harus dibayarkan dari awal sampai akhir. Berikut cara menghitungnya:

  • Keterlambatan pembayaran dari 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan penalti 25%.
  • Denda keterlambatan 2 hari s/d 1 bulan : PKB x 25%
  • Telat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Pembayaran terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 1212 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Setelah 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ artinya Sumbangan Dana Kecelakaan Jalan Wajib. Denda SWDKLLJ yang dikenakan untuk sepeda motor merupakan Rp 32.000 dan mobil Rp 100.000.

Misalnya, Anda merupakan pemilik sepeda motor dan terlambat membayar selama 2 bulan. Jika PKB yang tercatat di STNK merupakan Rp 250.000 maka perhitungannya merupakan:

[Rp250.000 x 25% x 2/12 bulan] + SWDKLLJ bagus [Rp250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp32.000 [Rp62.500 x 2/12 bulan] + Rp32.000 [Rp10.417] + Rp32.000

Rp42.417

Jadi, jika Anda telat membayar pajak motor selama 2 bulan, maka total denda yang harus dibayarkan merupakan Rp 42.417. Maka besarnya pajak yang harus dibayar merupakan :

Rp250.000 + Rp42.417 = Rp292.417

Baca Juga: Ini 8 Motor Listrik Murah Tahun Tahun ini, Terjangkau!

Bagaimana Cara Cek Denda Keterlambatan Pembayaran Motor?

Verifikasi pembayaran pajak motor dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun untuk lebih menghemat waktu, tentu lebih baik sobat Morena mengecek secara online. Tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga lebih mudah dan praktis.

Cara cek pembayaran pajak motor online :

Tata cara pengecekan pembayaran pajak sepeda motor di e-samsat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Buka website e-Samsat (misalnya e-Samsat DKI Jakarta di
  • Tulis nomor polisi kendaraan Anda berupa angka dan huruf di kolom belakang
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Teman Morena Anda.

Setelah itu, Anda bisa langsung melihat hasilnya berdasarkan informasi yang diberikan.

Jika Anda tidak memiliki internet atau kesulitan mengakses website, Anda dapat mengecek pembayaran pajak motor Anda melalui layanan SMS. Setiap daerah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut beberapa contohnya:

Jakarta:

  • Ketik nomor polisi Metro (spasi), kirim ke 1717

Jawa barat:

  • Ketik nomor polisi Poldajabar (spasi), kirim ke 3977

Jawa Timur

  • Ketik nomor polisi, kirim ke 7070

Sedangkan untuk mengetahui denda pajak motor secara offline, Sobat Morena bisa langsung ke kantor Samsat terdekat dan mengajukan permohonan.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C Offline dan Online Terbaru 2023

Bagaimana cara membayar pajak sepeda motor?

Karena pajak motor dibebankan kepada pengguna, Sobat Morena perlu datang ke Samsat terdekat untuk membayarnya, berikut caranya:

Untuk metode pembayaran offline ada tiga tempat yang bisa sobat Morena kunjungi yaitu:

  • kantor Samsat
  • outlet Samsat
  • Samsat Ponsel

Sebelum ke salah satu tempat di atas, sobat Morena perlu menyediakan dokumen pendukung seperti:

  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

Sobat Morena juga bisa membayar pajak motor dengan menggunakan layanan Samsat Drive Thru. Namun perlu diingat bahwa ketika Anda menggunakan layanan ini, Anda harus membawa kendaraan yang ingin Anda bayar pajaknya. Tidak terwakili, ya.

Selain offline, opsi yang lebih praktis dan aman merupakan membayar secara online. Anda dapat melakukan pembayaran pajak motor melalui Samsat Online Delivery (Si-Ondel), aplikasi ini hanya dapat digunakan untuk warga Jakarta.

Perlu diingat bahwa cara online hanya berlaku untuk pemilik kendaraan dengan denda pajak motor yang terlambat 1 tahun, jadi jika sudah lebih dari 1 tahun, perlu dilakukan secara offline.

Beli Kebutuhan Otomotif Bekas Morena COD

Nah, kebutuhan denda pajak motor yang terlambat sudah selesai, saatnya Anda memanjakan kendaraan Anda dengan membeli kebutuhan otomotif hanya di Morena. Hanya di Morena kamu bisa menemukan berbagai macam barang otomotif unik dan murah.

Selain itu, berbagai metode pembayaran juga nyaman untuk Anda. Salah satunya dengan Morena COD, sehingga Anda bisa membayar pesanan Anda secara tunai saat barang sudah sampai. Berbagai promo menarik juga bisa kamu dapatkan dengan metode pembayaran ini.

Tunggu apa lagi, ayo download aplikasi Morena dan beli perlengkapan otomotifmu dengan COD!

β€œMulai bisnis pulsa sekarang juga! Menawarkan harga bersaing, profit yang tinggi, dan dukungan teknologi paling baik. Bergabunglah dengan kami sekarang dan raih sukses bisnismu!”

DAFTAR SEKARANG DISINI

Bagaimana cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak motor?

Morena Pulsa #Bagaimana #cara #menghitung #denda #keterlambatan #pembayaran #pajak #motor